Jakarta – KPK menetapkan eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.
Baca Juga

“khamenei, Setelah Perang, Bawa Api Perjuangan yang Tidak…

Dari Tren aura farming, Kapolda Riau Soroti Pentingnya…