Jakarta – KPK menetapkan eks Direktur PT PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim sebagai tersangka kasus korupsi di PT PGN. Keduanya langsung ditahan.
Baca Juga

Ketua kadin kaltim Jadi Tersangka, KPK Ungkap Korupsi…

Legislator Gerindra Harap harga gabah Rp 6.500/Kg Harus…
Dari Kegagalan ke Harapan, Triyono Martanto Kembali Maju…