
Yulian Paonganan, atau yang lebih dikenal sebagai Ongen, resmi mendapatkan amnesti atas kasus yang menjeratnya hampir satu dekade. Ongen pun menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto .
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan sebanyak 1.178 narapidana yang memenuhi syarat telah ditetapkan sebagai penerima amnesti. Di antara mereka terdapat dua nama yang mencuri perhatian publik: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus korupsi, serta Yulian Paonganan, narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden saat itu, Joko Widodo.
“Amnesti ini diberikan kepada 1.178 orang. Salah satunya adalah Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya adalah Yulius Paonganan atas kasus ITE terkait penghinaan terhadap kepala negara,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8).