Berita

WNI Bunuh Istri di Singapura, 3 Opsi untuk Pemidanaan di Indonesia, Apakah Mungkin?

×

WNI Bunuh Istri di Singapura, 3 Opsi untuk Pemidanaan di Indonesia, Apakah Mungkin?

Sebarkan artikel ini
WNI Bunuh Istri di Singapura, 3 Opsi untuk Pemidanaan di Indonesia, Apakah Mungkin?
WNI Bunuh Istri di Singapura, 3 Opsi untuk Pemidanaan di Indonesia, Apakah Mungkin?

Seorang warga negara Indonesia, Salehuddin (41), didakwa membunuh istrinya sendiri, Nurdia Rahmah Rery (38) di Singapura . Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bicara soal opsi Salehuddin bisa menjalani proses hukum di Indonesia.

Mulanya, Yusril menekankan tempat terjadinya tindak pidana yang dilakukan Salehuddin ialah di Singapura. Berdasarkan asas teritorial, otoritas Singapura berwenang mengambil langkah hukum terhadap Salehuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *