
Surat edaran berisikan permintaan uang tunjangan hari raya ( THR ) dari tiga organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha di Sawangan, Depok, Jawa Barat, viral di sosial media. Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah merespons hal tersebut.
“Yang pasti nggak ada aturannya ya, bahwa pengusaha, pelaku usaha harus memberikan THR kepada si A, si B, si C, kecuali kepada karyawannya. Itu dulu, itu yang paling penting,” kata Chandra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).