
Polres Mojokerto menangkap seorang waria , M. Fatoni Aris Cahyono alias Fathin Oktavia (29), yang memproduksi video porno sesama jenis atau gay. Fathin menjual konten asusila itu melalui grup di media sosial (medsos).
Dilansir detikJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama mengatakan kasus ini terungkap saat patroli dunia maya. Polisi menemukan akun medsos Fathin Oktavia yang menawarkan konten asusila hubungan sesama jenis.
“Pelaku (Fathin) adalah aktornya sendiri. Ia memanfaatkan grup dan jejaring medsos untuk merekrut pasangannya,” jelas Fauzy.