
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan wajib menerapkan sistem bagi hasil berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi, serta memberikan bagian proporsional dari tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa.
Sesuai rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi, serta diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.
“Salah satu aspek penting yang menjadi fokus kita hari ini adalah sistem bagi hasil dan transparansi tarif,” ujar Afriansyah dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).












