
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kebijakan perlindungan anak di ranah daring segera diimplementasikan. Hal ini penting sebagai upaya menjawab berbagai dampak perkembangan teknologi dalam keseharian masyarakat.
“Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, 4 dari 100 anak (laki-laki dan perempuan) pernah mengalami kekerasan seksual non kontak akibat mengakses media sosial.