Berita

Waka Komisi XI DPR Boyong Masalah, Absen Sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR BI

×

Waka Komisi XI DPR Boyong Masalah, Absen Sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR BI

Sebarkan artikel ini
Waka Komisi XI DPR Boyong Masalah, Absen Sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR BI
Waka Komisi XI DPR Boyong Masalah, Absen Sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR BI

Latar Belakang
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro (FA) dan anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah (CM) menjadi sorotan publik setelah tidak hadir dalam panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait CSR BI. Keduanya meminta penjadwalan ulang karena tabrakan dengan jadwal kunjungan kerja yang sudah terencana.
Fakta Penting
Menurut Jubir KPK Tessa Mahardhika, kedua anggota DPR tersebut telah memberikan konfirmasi resmi tentang ketidakhadiran mereka. Namun, aturan yang berlaku mengizinkan penjemputan paksa jika saksi absen tanpa alasan yang jelas. KPK saat ini sedang menilai alasan yang diberikan oleh FA dan CM.
Dampak
Ketidakhadiran FA dan CM sebagai saksi dalam kasus korupsi CSR BI menimbulkan pertanyaan tentang prioritas dan komitmen mereka terhadap proses hukum. Publik tentunya menantikan langkah KPK selanjutnya, apakah akan melakukan penjemputan paksa atau memberikan kesempatan tambahan kepada kedua anggota DPR tersebut.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi uji coba bagi kredibilitas KPK, tetapi juga menegaskan pentingnya komitmen semua pihak terhadap hukum. Bagaimana langkah KPK selanjutnya akan menentukan arah pengembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *