
Latar Belakang
Revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi topik panas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa sistem pemilu harus diubah. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan selebriti lolos ke DPR, yang mendorong pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tersebut bersama parlemen.
Fakta Penting
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa perubahan ini sudah direncanakan dan akan melibatkan parlemen. “Kami akan merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian, karena putusan MK menyebutkan bahwa sistem kita perlu diubah, termasuk penghapusan threshold,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (4/9).
Dampak
Wacana ini mengundang reaksi beragam dari publik, terutama terkait potensi masuknya artis ke Senayan. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengikuti putusan hukum yang berlaku.