
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini merespons usulan usia pensiun aparatur sipil negara ( ASN ) menjadi 70 tahun. Dia mengatakan perlu pertimbangan sejumlah aspek dalam menindaklanjuti usulan tersebut.
“Penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN,” kata Rini saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2025).