
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ( PCO ) Hasan Nasbi menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) soal batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun hal yang sah. Meski begitu, Hasan membeberkan pemerintah memiliki banyak pertimbangan terkait tenaga ASN.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” lanjutnya.