Berita

Tunda Lapor, Rugi Besar! KKP Ingatkan Pemegang KKPRL Soal Denda Rp5 Juta Sehari

×

Tunda Lapor, Rugi Besar! KKP Ingatkan Pemegang KKPRL Soal Denda Rp5 Juta Sehari

Sebarkan artikel ini
Tunda Lapor, Rugi Besar! KKP Ingatkan Pemegang KKPRL Soal Denda Rp5 Juta Sehari
Tunda Lapor, Rugi Besar! KKP Ingatkan Pemegang KKPRL Soal Denda Rp5 Juta Sehari

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengimbau para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Jika mengabaikan, denda administratif sebesar Rp5 juta per hari telah menunggu.

“Laporan tahunan dari pemegang KKPRL itu wajib. Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).

Pengiriman laporan tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi Pemegang Dokumen KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *