
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan pidana penjara kepada Rizki Yusuf Maulana (RYM) selama 15 tahun. Rizki dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan.
“Menyatakan Rizki Yusuf Maulana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Jum’at (11/4/2025).