
Polisi telah menetapkan adik berinisial F (53) di Pamulang , Tangerang Selatan sebagai tersangka pembunuhan abang kandungnya berinisial N (65). Pelaku ternyata merupakan residivis kasus judi.
“Dari hasil keterangan sementara yang penyidik dapatkan, yang bersangkutan pernah juga tersangkut pidana lain yaitu tindak pidana perjudian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tengerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (10/5/2025).
Alvino mengatakan pelaku telah merencanakan aksinya sejak awal 2025. Alvino mengungkapkan pelaku dan korban telah lama memiliki konflik berkepanjangan.