
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam aksi ayah di Jakarta Selatan yang tega memperkosa anak tirinya sendiri hingga berulang kali. Kementerian PPPA mendorong penyidik menjerat pelaku dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami mengecam perbuatan ini dan minta penyidik gunakan Pasal 81 UU 17 Tahun 2016, sehingga terduga pelaku dapat diancam hukuman 20 tahun penjara beserta pidana tambahan dan tindakan,” kata Deputi Perlindungan Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Nahar menjelaskan kasus tersebut telah dilaporkan korban bersama ibunya pada 10 Maret lalu. Ia memastikan telah berkoordinasi dengan Pemprov Jakarta dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan terhadap korban.