
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku pernah mencoba bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima duit terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Erintuah mengatakan dirinya mengaku setelah mendalami ayat Alkitab.
Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang saling bersaksi untuk terdakwa lainnya, Heru Hanindyo. Dalam sidang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.
“Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).