Berita

Tragedi Cinta di Cikarang: Pria Dituntut 19 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh

×

Tragedi Cinta di Cikarang: Pria Dituntut 19 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh

Sebarkan artikel ini
Tragedi Cinta di Cikarang: Pria Dituntut 19 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh
Tragedi Cinta di Cikarang: Pria Dituntut 19 Tahun Penjara Karena Bunuh Pacar yang Diduga Selingkuh

Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani, yang dianggap telah berselingkuh.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Cikarang, Rabu (5/11/2025).

Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Sidang vonis Ardian akan digelar 20 November mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *