
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyoroti kasus seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban eksploitasi seksual di sebuah bar di Jakarta Barat. KPAI minta kasus itu diusut hingga ke akar-akarnya.
“Ini kan bentuknya sudah masuk dalam pidana berat, bukan hanya dia bekerja LC tapi terjadi eksploitasi seksual. Saya kira penegakan hukum diungkap sampai akar-akarnya,” kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ai Maryati menduga para tersangka tidak hanya melakukan eksploitasi kepada satu korban saja. Menurut Ai, biasanya jaringan para tersangka tidak hanya terhubung dengan satu tempat dan banyak merekrut orang yang dalam situasi rentan secara ekonomi, fisik, dan mental.