
Polri mengungkap ada 150 anak telah ditetapkan tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Oktober 2025. Polri menjamin penanganan kepada tersangka anak itu akan mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tentunya penanganan anak ini juga kita mempedomani Undang-Undang Perlindungan Anak juga. Tapi apapun itu siapapun yang terlibat narkoba kita lakukan penindakan tegas,” kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Rabu (22/10/2025).
Total ada 51.763 orang telah berstatus tersangka kasus narkoba di tahun 2025. Dari total tersebut, ada 157 tersangka yang berstatus warga negara asing (WNA).