
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan mengenai poin tambahan operasi militer selain perang (OMSP) yang mewajibkan prajurit TNI ikut mengatasi permasalahan narkoba dalam RUU TNI. Dia mengatakan poin tambahan dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2b ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas Polri untuk penanganan narkoba.
“Itu diatur peraturan negara. Ini kan memang banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih sama Polri? Tidak. Kalau Polri kan Kamtibmas-nya atau penegak hukumnya. Kalau ini kan memang kita butuh, termasuk yang di perbatasan negara. Kan memang sudah, kita harus jaga di sana,” kata Utut kepada wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Utut belum menjelaskan secara rinci mekanisme yang diterapkan terhadap poin prajurit TNI wajib mengatasi masalah narkoba dalam OMSP ini. Dia menyebut masih melakukan pembahasan secara teknis.