Jakarta – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Baca Juga

bantuan internasional untuk Sumatera Belum Dibuka, Komisi I…

Banjir rob Melanda! Mitigasi Panduan Wajib untuk Pesisir…










