Jakarta – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Baca Juga

Polres Jakbar dan TNI Gelar baksos, Warga Diminta…
Heboh! Polres Tangsel Bongkar Pabrik Rumahan, 9 Tersangka…