Jakarta – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto divonis 5 tahun penjara. Dono dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ.
Baca Juga

“Rumah di bintaro Dijarah, Massa Targetkan Milik nafa…

[pemprov DKI Bolehkan Siswa Dekat Demo Belajar dari…

“Rumah uya kuya Juga Dijarah: Kisah Ikhlas yang…