
Kepala SMAN di Cimarga, Lebak, Banten , yang diduga menampar murid ketahuan merokok di lingkungan sekolah dinonaktifkan hingga dilaporkan ke polisi oleh orang tua (ortu) korban. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyayangkan tindakan kepala sekolah tersebut.
“Perilaku menyimpang peserta didik harusnya dibina dengan pendekatan disiplin positif. Menggali penyebabnya, menerapkan konsekuensi yang logis, komunikasi asertif untuk mendorong pemulihan dan penyadaran terhadap perilaku anak, agar lebih baik,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Kemudian, Aris mengatakan seharusnya kepala sekolah tersebut tidak bertindak sendirian. Menurutnya, penindakan perilaku menyimpang tersebut harusnya melibatkan orang tua dan keluarga murid yang bersangkutan.