Berita

Tak Lagi Bingung, Ini Cara Lapor Kedatangan bagi WNI yang Kembali dari Luar Negeri!

×

Tak Lagi Bingung, Ini Cara Lapor Kedatangan bagi WNI yang Kembali dari Luar Negeri!

Sebarkan artikel ini
Tak Lagi Bingung, Ini Cara Lapor Kedatangan bagi WNI yang Kembali dari Luar Negeri!
Tak Lagi Bingung, Ini Cara Lapor Kedatangan bagi WNI yang Kembali dari Luar Negeri!

Bagi kamu warga Jakarta yang baru datang dari luar negeri, jangan lupa untuk segera mengaktifkan kembali data kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran akses terhadap layanan publik di Jakarta.

Mengutip dari akun Instagram Dukcapil Jakarta (@dukcapiljakarta), kalau kamu WNI yang sebelumnya tinggal di luar negeri dan ingin kembali menetap di Indonesia, kamu wajib melaporkan kedatangan ke Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta.

Seluruh layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis (tidak dipungut biaya). Berikut ini alamat Dinas Dukcapil Provinsi Jakarta:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

[Judul 2] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat…