
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap Jakarta hari ini. Sebab, pada 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI .
Kebijakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Oleh sebab itu, Dishub DKI meniadakan ganji genap di jalanan Jakarta pada hari ini.
“Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.