
Yahya Cholil Staquf ( Gus Yahya ) menyebut surat pemecatan dirinya dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) tidak sah karena dokumen tak memenuhi syarat administrasi. katib syuriah PBNU menegaskan surat pemecatan itu sah, hanya saja ada kendala teknis terkait pembubuhan stempel.
Pemecatan Gus Yahya itu tertuang dalam surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025, pukul 21.22 WIB.
“Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Katib Syuriyah KH Sarmidi Husna dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).










