
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, masih mendekam di dalam jeruji besi rutan KPK usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dikarenakan surat keputusan rehabilitasi belum kunjung diterima KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi untuk Ira Puspadewi. Ira masih ditahan hingga kini.
“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).












