
Polda Banten menangkap pelaku penyelewengan solar subsidi di sebuah SPBU di Cikupa, Kabupaten Tangerang . Pelaku memodifikasi tangki kendaraan truk Fuso agar mampu menampung 3.000 liter solar subsidi.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, penangkapan dua tersangka yaitu ER (19) dan AS (20) dilakukan pada Kamis (13/3) pekan lalu. Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Lebak.
“Dua pelaku sedang mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hino Fuso, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah dimodifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM berkapasitas 3.000 liter di dalamnya,” kata Reza, Selasa (18/3/2025).