
Gregorius Ronald Tannur mengaku tak mengeluarkan duit untuk membayar jasa pengacaranya, Lisa Rachmat, senilai Rp 1 miliar. Ronald juga mengaku tak tahu transferan duit dari ibunya, Meirizka Widjaja, ke Lisa untuk mengatur vonis.
Terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar, Meirizka Widjaja serta Lisa Rachmat. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).