Berita

Skandal Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar: Bandar dijungkir Hukuman 4 Tahun!

×

Skandal Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar: Bandar dijungkir Hukuman 4 Tahun!

Sebarkan artikel ini
Skandal Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar: Bandar dijungkir Hukuman 4 Tahun!
Skandal Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Makassar: Bandar dijungkir Hukuman 4 Tahun!

Muhammad Syahruna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan di kasus sindikat uang palsu senilai Rp 640 juta di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Syahruna dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana dengan memproduksi uang palsu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dilansir detikSulsel , Sabtu (13/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *