
Mantan Direktur Utama (Dirut) pt indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Arief juga menerima duit dari kasus tersebut.
Sidang dakwaan Arief digelar bersama tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Tiga terdakwa yakni Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akutansi PT IGM periode 2022-2023.
“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto selaku Direktur Utama PT Indofarma dan Komisaris Utama PT IGM bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan pada PT Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya yaitu sebesar Rp 377.491.463.411,23 (Rp 377,4 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.