
Status tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap sah usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan. Keputusan ini pun membuat orang tua hingga istri Nadiem merasa kecewa.
Dirangkum detikcom Selasa (14/10/2025), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara Rp 1,98 triliun. Nadiem kemudian mengajukan praperadilan.