
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan pihaknya mendukung langkah hukum terhadap kasus kekerasan seskual yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terhadap 13 orang mahasiswi. KemenPPPA saat ini telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus itu hingga tuntas.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi DI Yogyakarta guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korban mendapatkan keadilan,” kata Arifah kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
“Kami mendukung tindakan cepat yang dilakukan Satgas PPKS UGM dalam mendampingi para korban dan upaya penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor,” sambungnya.