
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsier) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan modus berkedok investasi mata uang kripto dan trading saham . Salah satu modus yang digunakan dengan menjanjikan keuntungan besar terhadap korban.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut,” kata Dirtpidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, sindikat itu juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet bagi korban yang telah berinvestasi dalam jumlah besar. Pelaku seakan membuat standar capaian untuk meyakinkan para korban.