
Otoritas Malaysia menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) karena diduga terlibat dalam penyiksaan terhadap sesama WNI berinisial DAK. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akan memberikan pendampingan hukum bagi korban.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia (PDRM) terkait kasus itu. Sementara itu, tim pelindungan dari KBRI telah bertemu korban.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” kata Judha dilansir Antara , Kamis (16/10/2025).