
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) dengan kinerja penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terbaik. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada acara SPM Awards 2025 di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Dalam sambutannya, Tito menjelaskan penerapan SPM merupakan kewajiban pemerintah yang harus dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun SPM itu meliputi enam pelayanan dasar, yaitu pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; serta sosial.
“Ini (enam pelayanan dasar) wajib, dan ini bentuk kehadiran negara. Dan ini kewajiban bagi pemerintah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).