Berita

Selesaikan Imigrasi Sebelum 27 Maret, Atau Kehilangan Hak!

×

Selesaikan Imigrasi Sebelum 27 Maret, Atau Kehilangan Hak!

Sebarkan artikel ini
Selesaikan Imigrasi Sebelum 27 Maret, Atau Kehilangan Hak!
Selesaikan imigrasi Sebelum 27 Maret, Atau Kehilangan Hak!

Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H serta libur dan cuti Bersama Hari Raya Nyepi, yang berlangsung pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2025. Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis (27/3).

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/3/2025).

Godam mengatakan masyarakat juga dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan setelah libur Idul Fitri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *