
Pengacara Dikritik Soal Dana ‘Welcome Drink’ dalam Kasus Suap
Jaksa menyoroti pengacara Ariyanto Bakri terkait uang ‘welcome drink’ dan ‘baca berkas’ dalam kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi ekspor crude palm oil (CPO). Ariyanto mengaku uang tersebut bernilai USD 5 ribu atau setara Rp 75 juta, disampaikan saat ia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Fakta Utama Kasus
Ariyanto, suami pengacara Marcella Santoso, dan keduanya terlibat sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas melibatkan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Di法庭 tersebut, mantan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera muda Wahyu Gunawan, dan beberapa hakim lainnya duduk sebagai terdakwa.
Dampak dan Spekulasi
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi pengadilan dan korupsi dalam sistem peradilan Indonesia. Nilainya yang tidak kecil menunjukkan bahwa uang ‘welcome drink’ bukanlah hal biasa, melainkan bagian dari skema yang lebih besar yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Penutup:
Dengan nilai USD 5 ribu yang terlibat, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana uang bisa menjadi alat pengaruhi dalam sistem peradilan. Apakah ini pertanda adanya masalah struktural dalam pengadilan Indonesia? Jawabannya mungkin terletak dalam penanganan kasus ini selanjutnya.