
Tim penyidik dari Kejati Banten kembali menetapkan tersangka pada kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Zeky Yamani, tersangka baru ini merupakan mantan staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang saat ini bertugas di Disdukcapil.
“Tim penyidik menahan tersangka inisial ZY, mantan staf Dinas Lingkungan Hidup yang saat ini berkerja sebagai ASN di Disdukcapil Tangerang Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).