
Langkah mantan jubir KPK Febri Diansyah menjadi tim pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menimbulkan sejumlah kritik. Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut memang tak ada aturan yang dilanggar.
Pukat UGM mempermasalahkan soal adanya konflik kepentingan pada hal itu. Dikarenakan pada saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus itu, Febri masih menjadi juru bicara KPK.
“Dari sisi peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar ya, Undang-Undang advokat tidak ada larangan, UU lain juga tidak ada larangan, tetapi ini lebih kepada kepantasan, kepada kelayakan, ada di wilayah etika gitu ya,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rochman kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).