
Pemerintah Menghapus Usulan TNI Bantu Tangani Narkoba di RUU TNI
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkap hasil rapat lanjutan Panja Revisi Undang-Undang (RUU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR RI dan pemerintah pada Senin malam. Hasanuddin menyebut pemerintah menghapus dua usulan, salah satunya terkait prajurit membantu menangani narkoba.
Latar Belakang
Rapat lanjutan RUU TNI ini merupakan langkah penting dalam revisi undang-undang yang mengatur peran dan tugas TNI. Pemerintah dan DPR RI telah melakukan diskusi intensif untuk menyesuaikan RUU TNI dengan kebutuhan modern. Namun, hasil rapat ini mengejutkan publik karena pemerintah memutuskan untuk menghapus usulan penting yang sebelumnya disepakati.
Fakta Penting
Hasanuddin mengatakan pemerintah melakukan dua perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 47 di RUU TNI. Pada Pasal 7 ayat 2, yang sebelumnya mencakup operasi non-militer, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun, usulan tersebut kini dihapus, termasuk poin tentang TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Dampak
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas TNI dalam menangani ancaman non-militer seperti narkoba. Pasal 7 ayat 2 yang dihapus sebelumnya diharapkan memberikan ruang bagi TNI untuk lebih aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Dengan dihapusnya usulan ini, TNI mungkin tidak dapat lagi terlibat langsung dalam operasi antinarkoba, yang dapat mempengaruhi upaya pemerintah dalam menangani masalah ini.
Penutup
Keputusan pemerintah untuk menghapus usulan TNI membantu menangani narkoba di RUU TNI menimbulkan pertanyaan tentang prioritas dan strategi dalam menangani masalah sosial tersebut. Apakah langkah ini akan mempengaruhi efektivitas upaya antinarkoba di Indonesia? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.