Berita

RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Dapat Diperpanjang 2 Tahun – Update 3

×

RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Dapat Diperpanjang 2 Tahun – Update 3

Sebarkan artikel ini
RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Dapat Diperpanjang 2 Tahun - Update 3
RUU TNI: Usia Pensiun Panglima 63 Tahun, Dapat Diperpanjang 2 Tahun – Update 3

Panitia kerja (Panja) DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI . Salah satu pembahasan RUU TNI adalah Pasal 53 terkait batas usia pensiun bagi prajurit TNI.

Anggota Komisi I DPR RI yang juga anggota Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, menjelaskan beberapa perubahan pasal terkait usia pensiun TNI. Usia pensiun bagi prajurit dikelompokkan berdasarkan pangkat.

“Berikutnya pasal 53. UU yang lama untuk Tamtama Bintara itu 55, untuk Perwira 58. Di revisi, untuk Tamtama dan Bintara maksimum berumur 55 tahun, untuk Perwira Pertama artinya Letnan Dua sampai Kolonel 58 tahun maksimum,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *