Berita

“RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Expert Peringat, Jangan Biarkan Wewenang Berlebih di Satu Instansi!”

×

“RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Expert Peringat, Jangan Biarkan Wewenang Berlebih di Satu Instansi!”

Sebarkan artikel ini
“RUU TNI-Polri-Kejaksaan: Expert Peringat, Jangan Biarkan Wewenang Berlebih di Satu Instansi!”

Latar Belakang
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras revisi undang-undang (RUU) TNI, Polri, serta Kejaksaan. Mereka khawatir RUU tersebut dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Diskusi publik dengan tema “Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan: Kritik RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan” diadakan di Gedung C FH UB, Jumat (28/2/2025), sebagai wadah untuk menyampaikan kritik tersebut.
Fakta Penting
Diskusi ini menampilkan narasumber terkemuka seperti Dosen FH UB M Ali Safa’at, Peneliti Senior Imparsial Al Araf, Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, dan Ketua PBHI Julius Ibrani. Mereka sepakat bahwa ketiga RUU tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan sistem hukum Indonesia dan memungkinkan terjadinya konflik kewenangan. Dekan FH UB Aan Eko Widiarto juga menambahkan bahwa revisi RUU ini terkait erat dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi landasan sistem peradilan di tanah air.
Dampak
Kritik ini tidak hanya menjadi perhatian akademisi dan aktivis, tetapi juga menarik perhatian publik yang khawatir dengan langkah-langkah revisi yang dapat mengancam kewenangan dan transparansi sistem hukum Indonesia. Dengan diskusi ini, FH UB dan Koalisi Masyarakat Sipil berupaya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari RUU tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *