Berita

“RUU TNI: Pimpinan DPR Pastikan Hanya 3 Pasal, Tepis Pembahasan Sia-sia”

×

“RUU TNI: Pimpinan DPR Pastikan Hanya 3 Pasal, Tepis Pembahasan Sia-sia”

Sebarkan artikel ini
“RUU TNI: Pimpinan DPR Pastikan Hanya 3 Pasal, Tepis Pembahasan Sia-sia”

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan Pemerintah hanya membahas 3 pasal pada revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Dia menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.

“Jadi dalam revisi UU TNI hanya ada 3 pasal, Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial, saya lihat banyak sekali, kalaupun ada pasal pasal yang sama yang kita sampaikan itu isinya sangat jauh berbeda,” kata Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *