
Revisi UU TNI ( RUU TNI ) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pagi tadi. Salah satu poin yang menjadi sorotan setelah RUU TNI yakni tugas militer selain perang TNI dalam membantu pemerintah daerah (Pemda) ‘mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal’.
Pembahasan mengenai TNI membantu tugas Pemda dalam mengatasi masalah akibat pemogokan dan konflik komunal ramai di media sosial X. Poin yang menjadi sorotan itu yakni Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 di RUU TNI. Aturan itu berbunyi,
Pasal 7 ayat (2) b. operasi militer selain perang, yaitu untuk: (9) membantu tugas pemerintahan di daerah;