Momen Kritis di Jakarta
Jakarta, 17 Maret – Masyarakat sipil kembali menunjukkan solidaritas melalui aksi nyata. koalisi masyarakat sipil (KMS) mengeluarkan petisi yang memprotes revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Petisi berjudul ‘Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI’ tersebut dibacakan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Senin lalu. Aksi ini menandakan bahwa polemik dwifungsi TNI masih menjadi isu sensitif bagi sebagian pihak.
Latar Belakang Petisi
Petisi yang ditandatangani oleh ratusan pihak ini mengecam upaya revisi UU TNI yang dinilai dapat membuka pintu kembali untuk dwifungsi TNI. Menurut KMS, dwifungsi TNI, yang dihapus pada 2002, tidak hanya merusak kredibilitas TNI sebagai alat negara tetapi juga memicu konflik sosial. “Kami khawatir revisi ini akan menggerus demokrasi dan kemanusiaan,” ujar seorang anggota KMS kepada wartawan.
Fakta Penting di Balik Aksi
Aksi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KMS. Sebelumnya, mereka sudah aktif mengadvokasi isu-isu terkait tatanan negara dan hak asasi manusia. Dengan petisi ini, KMS menegaskan komitmen mereka untuk memastikan TNI tetap menjadi alat negara yang bersifat profesional dan nonpolitik.
Dampak dan Reaksi
Revisi UU TNI sendiri masih dalam tahap perundingan di DPR. Namun, aksi KMS telah mendapat perhatian dari kalangan akademisi, LSM, dan masyarakat umum. Beberapa anggota DPR pun mengaku siap mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum menetapkan revisi tersebut.
Penutup: Pertanyaan untuk Masa Depan
Apa dampak petisi ini bagi proses revisi UU TNI? Bagaimana masyarakat sipil dapat terus memberikan input dalam proses demokratis ini? Aksi KMS bukan hanya menandakan kecamatan terhadap revisi, tetapi juga menjadiomentum untuk diskusi yang lebih luas tentang peran TNI di masa depan.