
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan dalam UU TNI yang baru, prajurit aktif tetap dilarang untuk berbisnis dan menjadi anggota partai politik. Puan mengatakan hanya 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol,” kata Puan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Puan lagi-lagi menekankan hanya 14 posisi jabatan publik yang bisa diisi prajurit aktif. Di luar posisi tersebut, prajurit harus mundur.