
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menemukan sebanyak 200 gram sabu-sabu dan 37 butir ekstasi yang dibawa seseorang saat mengunjungi rutan. Barang haram tersebut diduga akan diselundupkan ke dalam sel tahanan.
“Petugas curiga karena ada pengunjung yang berlari dengan tergesa-gesa,” kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo di Jakarta dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
Kejadian tersebut, kata Wahyu, terjadi pada Selasa (18/3) lalu. Dia menceritakan awalnya petugas menerima seorang tamu laki-laki yang tidak dikenal yang ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.