
Kepala Desa (Kades) Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, ditangkap Polres Brebes usai buron selama 2 tahun. Dia dinonaktifkan sebagai Kades karena korupsi dana desa Rp 547 juta dan menggadaikan mobil desa ke muncikari di salah satu lokalisasi.
Dilansir detikjateng , Rabu (19/11/2025), Saefudin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia dibekuk di persembunyiannya di Banyumas setelah dua tahun buron.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan polisi melakukan penyidikan terhadap kasus ini setelah keluar hasil audit dari Inspektorat Pemkab Brebes. Hasil audit menyebut Saefudin menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebesar Rp 547 juta.












