
Riza Chalid, pengusaha minyak terkenal, resmi ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi dan TPPU.
Latar Belakang
Riza Chalid, yang juga dikenal sebagai MRC, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Kejagung juga menyebutnya sebagai Beneficial Owner (BO) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Fakta Penting
Kejagung mengungkap bahwa Riza Chalid diduga tidak lagi berada di Indonesia, setelah sebelumnya menjadi tersangka sejak Kamis (10/7). Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa posisi BO Chalid sudah jelas tercatat di PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dampak
Penetapan DPO ini menambah tekanan pada Riza Chalid, yang kini menjadi buronan internasional. Kejagung menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional untuk menangkap tersangka korupsi ini.
Penutup:
Dengan ditetapkannya Riza Chalid sebagai DPO, Kejagung menunjukkan komitmen dalam menindak tindak pidana korupsi. Kehadiran Riza Chalid di Indonesia kini menjadi misteri, sementara investigasi terus berlangsung.